Pinjam motor kondisi isi bensin – ConsultSyariah.com

[ad_1]

Pertanyaan:

Ada yang bilang kalau teman pinjam motor dan kita tuntut nanti diisi bensin, itu boros. Karena ada kelebihan pinjaman. Apakah itu benar?

Menjawab:

Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu wassalamu ‘ala ashrafil anbiya wal mursalin, wa ‘alaalihi wa shahbihi ajma’in. Amma badu.

Kasus yang dimaksud sama sekali tidak keausan. Karena apa yang terjadi di sini adalah kesepakatan ariyah (pinjam) tidak qard (hutang Piutang).

Kontrak al’ariyah Di mana al i’arah adalah izin untuk menggunakan barang dengan tetap menjaga integritas objek (Al-Fiqhoul Muyassar, Hal. 259). Dalam bahasa kita, ‘ariyah adalah barang pinjaman. Misalnya, Fulan meminjam mobil Alan. Jadi di sini Alan mengizinkan Fulan untuk menggunakan mobilnya, dan mobil tersebut diservis dan tidak dapat dijual atau diganti dengan mobil lain saat dikembalikan.

Pinjam meminjam adalah sesuatu yang disyariatkan dalam Islam. Karena itu termasuk bentuk membantu dalam kebaikan dan menghilangkan kesulitan orang lain. Tuhan ta’ala dikatakan:

اوَنُوا لَى الْبِرِّ التَّقْوَىٰ لَا اوَنُوا لَى الْإِثْمِ الْعوُدْ٧

“saling tolong menolong dalam kebaikan dan ketaqwaan dan jangan saling tolong menolong dalam dosa dan pelanggaran”. (Surat al-Maidah: 2)

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhuNabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga berkata:

لى اللَّهُ ليهِ الدُّنيا ال

“Barang siapa yang meringankan penderitaan orang lain, maka Allah akan memudahkan baginya di hari kiamat.” (HR.Muslim No.2699)

Hal ini menunjukkan bahwa pinjam meminjam disyariatkan.

Ada masalah bahasa di sini. Dalam bahasa Indonesia, utang disebut juga dengan pinjam meminjam. Demikian pula, meminjam sepeda motor disebut juga meminjam. Sedangkan syariah, dua hal itu berbeda. Hutang ini disebut qardhunsementara meminjam sesuatu disebut ‘ariyatun. Itu adalah dua hal yang berbeda.

Perbedaan antara qardhun dan ‘ariyatun ada di dalam qardhun (utang) sebagian besar harta benda diserahkan seluruhnya kepada peminjam, dan terjadi perpindahan kepemilikan. Orang yang berutang 1 juta rupee kemudian mendapatkan kekuasaan atas satu juta rupee setelah mendapatkannya. Bisa dibelanjakan, bisa diberikan atau bentuk muamalah lain yang diinginkannya. Karena uang itu miliknya. Hanya saja ia memiliki tanggungan untuk mengembalikan uang kepada peminjam.

Sedangkan yang di ‘ariyatun adalah istibaul manfa’ah, izin untuk menggunakan properti yang dipinjam. Seseorang meminjamkan sepeda motor kepada seorang teman, yang berarti dia mengizinkan temannya untuk menggunakan sepeda motor tersebut. Namun, sepeda motor tersebut tidak berubah kepemilikan, tidak dapat dijual atau digadaikan oleh peminjam.

Di qardhun, properti yang dikembalikan tidak harus sama persis. Orang yang meminjam 100.000 rupee dengan nomor seri “A5377RE3000” misalnya. Saat ia membayar utang, tidak harus dengan 100.000 rupee dengan nomor seri yang sama.

Adapun di ariyatun, barang yang dikembalikan adalah barang yang sama saat dipinjam. Karena tidak ada perpindahan kepemilikan, dia hanya diperbolehkan menggunakannya.

Sedangkan kaidah yang disepakati oleh para ulama:

ل ا ا

“Semua qardhun (hutang) yang menghasilkan manfaat (bagi yang berhutang) maka itu adalah riba.”

Aturan ini berbicara tentang qardhunjadi tidak berlaku untuk ‘ariyatun.

Jadi para ulama mengatakan, diperbolehkan melakukan ‘ariyatun (meminjamkan barang) dengan syarat, dengan syarat kedua belah pihak setuju. Beberapa peneliti mengatakan kontrak berubah menjadi ijarah (sewa), yang juga legal. Di Kasyful Qana’ (12/497), al-Buhuti menjelaskan:

“Jika orang yang meminjamkan barang menuntut kepada si peminjam suatu timbal balik tertentu dan pinjaman itu tetap untuk waktu tertentu, maka hal itu sah dan menjadi kontrak ijarah karena sudah tercakup dalam arti ijarah. Demikian juga menyetujuijika diperlukan oleh beberapa timbal balik, maka itu adalah jual beli.

Kesimpulannya, diperbolehkan meminjamkan barang dengan disertai syarat-syarat hukum. Ibarat meminjamkan sepeda motor dengan syarat diisi bensin, hal ini bisa diterima asalkan sudah disepakati kedua belah pihak. Adapun apa yang tidak ditambahkan, itu dalam hutang. Ibnu Munzir rahimahullah mengatakan:

ا لَاهُمَا لِنَفْس

“Ulama yang pendapatnya dianggap telah menyepakati batil” kontrak qardh (utang) jika salah satu atau kedua penulis memerlukannya, untuk menambahkan sejumlah dirham. (Al-Moughni, 28/05)

Wallahu a’lam.

***

Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.

Anda dapat membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Unduh sekarang !!

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONOR.

AKUN DONASI:

BANK SYARIAH INDONESIA
7086882242

Hukum Aqiqah Diri, Kafarah Adalah, Foto Sperma Wanita, Khasiat Buah Khuldi, Qobiltu Arab, Harga Gigi Kelinci Buatan

Flash Video Tata Cara Sholat dan Bacaan Sholat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI VIDEO FLASHDISK CARA DOA, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Tinggalkan komentar