Mengekspresikan perasaan lega? – ConsultingSyariah.com

[ad_1]

Pertanyaan:

Saya ingin bertanya bagaimana hukum mengungkapkan perasaan Anda kepada lawan jenis (bukan meminta kencan) tetapi ketika Anda belum siap untuk menikah tujuannya hanya untuk bersantai, apakah itu diperbolehkan?

Menjawab:

Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala ashrafil anbiya wal mursalin, Nabiyyina Muhammadin wa ‘alaalihi wa shahbihi ajma’in. Amma badu.

Seorang pria menyatakan cintanya kepada wanita yang bukan mahram, bukan dengan niat menikahinya, perilaku seperti ini tidak diperbolehkan. Begitu pula sebaliknya, wanita yang mengungkapkan perasaan cinta kepada pria non-mahram tidak diperbolehkan. Karena:

Pertama, ini termasuk merendahkan suara yang dilarang dalam Quran. Karena ketika seorang wanita mengatakan “Aku menyukaimu” kepada seorang pria, pasti ada sesuatu yang muncul di hatinya. Meskipun Tuhan ta’ala dikatakan:

ا اءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ النِّسَاءِ اتَّقَيْλُنَّ لا الْقَوْلِ الَّذِي لْبِهِ لْنَ لاً اًاًهِ لْنَ لاً اًاًهِ لْGE لاً اًاًهِvi

“Hai istri-istri Nabi, kamu tidak seperti wanita lainnya, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk kepada hawa nafsu orang-orang yang hatinya sakit dan mengucapkan kata-kata yang baik.” (Surat al-Ahzab: 32)

Ibn Kathir menjelaskan ayat ini: “’Jangan merendahkan suaramu’, as-Suddi dan ulama lainnya mengatakan, tujuannya adalah untuk melembutkan kata-kata ketika berbicara dengan laki-laki. Inilah sebabnya Allah berfirman: “Agar orang yang memiliki penyakit di hatinya berkeinginan”, yang berarti hatinya akan rusak.” (Tafsir Ibnu Katsir6/409)

Kata-kata “I love you” atau “I love you” juga merupakan kata-kata yang harus diucapkan kepada suami. Ibnu Katsir juga mengatakan ketika menjelaskan ayat di atas: “Artinya adalah: wanita tidak boleh berbicara dengan pria non-mahram seperti mereka berbicara dengan suaminya sendiri.” (Tafsir Ibnu Katsir11/150)

Kedua, menyatakan bahwa itu tidak akan membebaskan Anda, itu akan membuat Anda lebih cinta, lebih kesal dan lebih difitnah oleh lawan jenis. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dikatakan:

ال الرجالِ النساءِ

“Tidak ada fitnah (cobaan) yang lebih berbahaya bagi laki-laki daripada fitnah (cobaan) terhadap perempuan.” (HR al-Bukhari no. 5096, Muslim no. 2740)

Kedua, jika si kakak bermaksud untuk sekedar mengungkapkan perasaan, tetapi sang kakak ternyata setuju atau mengungkapkan perasaan yang sama, walaupun mereka belum siap untuk menikah, yang terjadi adalah pengadilan. Dan pertemuan jelas dilarang.

Ketiga, maksud kami seperti ini, itu merupakan indikasi bahwa adik telah difitnah dan dikhawatirkan akan terjerumus ke dalam zina. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dikatakan:

اللهَ لى ابنِ الزنا champr

“Sesungguhnya Allah telah menetapkan bahwa setiap anak Adam ada bagian dari zina yang pasti terjadi dan tidak dapat dihindari. Zina mata adalah penglihatan, zina lidah adalah ucapan, sedangkan syahwat (zina hati) adalah keinginan. dan lamunan (lawan jenis), dan alat kelamin yang membenarkan atau menyangkalnya.” (HR al-Bukhari no. 6243)

Maka kamu harus bertaubat kepada Allah karena kamu telah jatuh ke dalam zina dari hati.

Solusinya,

* Jika sudah siap menikah, minta kakak segera melamar.

* Jika Anda belum siap untuk menikah, putuskan semua hubungan dan interaksi untuk menghindari fitnah. Sibuk belajar agama dan cari teman yang jauh dari membicarakan lawan jenis dan pacaran. Dan awasi lawan jenis.

Renungkan hadits berikut ini:

Bidang ”لَمْ ا لُ لِكَ لِفَاطِمَةَ الَتْ: لا لْتَ لَهُ: bidang

Ali bin Abi Thalib berkata: Rasulullah saw Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan: ‘Apa yang terbaik untuk wanita?’. Jadi Ali tidak tahu harus berkata apa. Dia juga memberi tahu Fatimah. Fatimah juga berkata, “Katakan padanya bahwa lebih baik bagi wanita untuk tidak melihat pria dan bagi pria untuk tidak melihat mereka.” Maka aku (Ali) menyampaikan hal ini kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian dia berkata, “Fatimah adalah bagian dari diriku, semoga Allah meridhoinya.” (HR. Ibn Abid Dunya in al-‘Ial tidak. 409, semua perawi adalah tsiqah)

Wallahu a’lam.

***

Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.

Anda dapat membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Unduh sekarang !!

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONOR.

AKUN DONASI:

BANK SYARIAH INDONESIA
7086882242

Mimpi bertemu kekasih anda yaitu Syekh Siti Jenar, Injil dalam Islam, Hadits Istighfar, Wanita berambut panjang dalam Islam, doa Istikharoh

belajar iqro belajar membaca quran

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO!

Tinggalkan komentar