Hukum darah kuning saat nifas

[ad_1]

Pertanyaan:

الصفار اء النفاس ل الأربعين ل لي

Apa hukumnya darah kekuning-kuningan pada masa nifas dan selama 40 hari dalam masa itu harus shalat dan puasa?

Menjawab:

ال لله

المرأة الولادة النفاس اء ان اً ادياً لأنه العادة الأربعين ا ا ا

Segala puji hanya milik Allah.

Darah yang keluar dari seorang wanita setelah melahirkan, semua hukumnya seperti darah nifas bagi wanita, apakah itu darah normal, berwarna kekuning-kuningan atau keruh, karena semua ini tetap dalam masa nifas normal hingga 40 tahun. hari. Adapun setelah hari itu, jika yang keluar adalah darah normal dan tidak berhenti, maka akan dihukum dengan darah nifas. Kalau tidak, itu berarti darah Istihāḍah atau yang lainnya.

Sumber:

اذا ل النفساء ا الصفار
https://islamqa.info/ar/downloads/answers/7419
sumber artikel PDF

Anda dapat membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Unduh sekarang !!

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONOR.

BANK SYARIAH INDONESIA
7086882242
YAYASAN JARINGAN YUFID
Kode BSI: 451

Menilai suami tidak bersetubuh dengan istri, cara istri memuaskan suami menurut islam, anak ke masjid, cara melihat arwah pendamping, niat puasa ramadhan, mimpi melihat kontol sendiri tumbuh

Tinggalkan komentar