[ad_1]

Pertanyaan:
Ustadz, jika suami istri memiliki harta campuran, bagaimana cara menghitung kejelekan zakat?
Terima kasih jazakallah khairan atas penjelasannya Ustadz
Menjawab:
Bismillah, walhamdulillah wassalaatu was salaam ‘ala Rasulillah, wa ba’du.
Pertamahukum kepemilikan bersama suami istri.
Pada awalnya, tidak apa-apa selama keduanya bahagia satu sama lain.
Dalilnya adalah ayat tentang izin seorang istri untuk memberikan mahar kepada suaminya.
اٰتُوا النِّسَاۤءَ لَةً اِنْ لَكُمْ ا لُوْهُ ا ا
“Berikanlah mahar (mahar) kepada wanita (yang akan kamu nikahi) sebagai hadiah sukarela. Kemudian jika mereka memberimu sebagian (mahar) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmati hadiah itu dengan senang hati.” (Surat an-Nisa’: 4)
Mahar adalah milik istri, tetapi suami dapat menikmatinya jika istri memberikannya dengan sukarela. Artinya, kekayaan istri atau suami dapat dinikmati oleh pasangannya selama mereka saling puas.
Keduacara membayar zakat harta campuran suami istri.
Zakat tidak dapat digabungkan karena:
[1] aturan zakat (fiqh dhowabit):
الخلطة الزكاة السائمة
“Pencampuran harta untuk menghitung nisab zakat hanya berlaku untuk zakat ternak, tidak selain zakat ternak.”
Seperti yang tercantum dalam buku Aujazul Masalik (Kitab Fiqh mazhab Maliki),
ان اختلطوا السّائ pres ا الذَّهبا الفضَّ penjualan perabot ، الزرُوعires الثANّ kebijakan pantat الت shuttleارَة gandum ل ل ل ل لم لطته E ان ان المُivity. لُ لِ العلمِ.
“Jika Harta Karun” selain sapi campuran, seperti zakat emas, perak, pertanian, perdagangan, gabungan harta dari jenis harta tersebut tidak diperhitungkan dalam pembayaran zakat. Dengan demikian, zakat atas produk-produk tersebut dihitung sebagai zakat individual; tidak digabungkan. Pendapat ini dianut oleh mayoritas ulama.” (Sumber: Aujazul Masaalik 9/540)
[2] Syariah menghormati harta, jadi harta suami adalah milik suami, harta istri tetap milik istri.
Dalilnya adalah ayat tentang harta warisan suami istri, dimana harta benda mereka dibatasi ketika suami istri meninggal dunia.
surat
“Bagi laki-laki ada hak untuk membagi harta warisan kedua orang tua dan kerabatnya, dan bagi perempuan ada hak untuk membagi (sama rata) dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit maupun banyak menurut ketentuan yang telah ditentukan. bagian.” (Surat an-Nisa’: 7)
Artinya, tidak ada syarat bahwa harta milik istri menjadi milik suami atau harta milik suami menjadi milik istri.
Dengan demikian, tata cara penghitungan zakat atas harta suami istri atau gabungan keluarga (mal musytarak) adalah, dihitung secara terpisah. Harta suami dihitung sendiri-sendiri dan harta istri dihitung sendiri-sendiri.
Contoh kasus:
Sepasang suami istri memiliki tabungan 100 juta, dengan rincian 10 juta milik istri, 90 juta milik suami. Dan uang itu disimpan di rekening selama setahun, sehingga bisa disebut jarahan. Dari segi nisab, harta istri sebenarnya tidak mendukung kewajiban zakat, karena dia belum mencapai nisab (atau nisab: untuk 85 gram emas murni). Dengan demikian, tidak boleh digabungkan dengan harta suami dalam membayar zakat. Zakat suami adalah hartanya, harta istri juga miliknya. Dalam hal ini, suamilah yang wajib mengeluarkan zakat. Jadi 2,5% dari tarif zakat dikeluarkan dari 90 juta milik suami saja.
Atau contoh lain untuk memperjelas, suami istri punya tabungan 90 juta, dengan rincian 40 juta milik istri, 50 juta milik suami. Uang itu disimpan selama satu tahun (sudah diangkut). Jika dihitung zakatnya masing-masing orang, maka total kekayaan masing-masing suami istri belum mencapai nisab zakat najis (nisab emas). Untuk dapat membayar zakat, keduanya sepakat untuk digabungkan, sehingga kekayaan mereka mencapai nisab. Tidak mungkin. Yang benar: tidak perlu menggabungkan keduanya, keduanya tidak mendukung kewajiban zakat. Karena kepemilikannya masing-masing belum mencapai nisab.
Wallahu a’lam bishwab.
***
Dijawab oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc.
(Alumni Universitas Islam Madinah, Dosen PP Hamalatul Quran Jogjakarta dan Wali Thehumairo.com)
Anda dapat membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Unduh sekarang !!
Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONOR.
BANK SYARIAH INDONESIA
7086882242
YAYASAN JARINGAN YUFID
Kode BSI: 451
Termasuk Mahram, Hukum Istri Larang Suami Poligami, Daftar Bisnis Islami di Indonesia, Surat Kulya, Cara Mengintimidasi Orang