Cara Duduk Makmum Masbuk Saat Imam Tasyahud Terlambat

[ad_1]

Pertanyaan:

Jika imam duduk di tawarruk di akhir tasyahud, apakah makmum duduk di tawarruk atau berbuka puasa?

Menjawab:

Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala sayyidil mursalin, Nabiyyina Muhammadin al-amin, wa ‘ala Ahlihi wa shahbihi ajma’in. Amma badu.

Makmum masbuk adalah jamaah yang tidak mendapatkan semua rakaat shalat bersama imam dalam shalat berjamaah. Di Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwait (3/353) menyatakan:

الْمَسْبُوقُ الإِمَامُ لِّ الرَّكَعَاتِ ا

Adapun masbuk adalah orang yang menunda mengikuti imam dalam seluruh atau sebagian rakaatnya.

Oleh karena itu, ketika imam memberi hormat, jamaah berdiri untuk menyelesaikan rakaat yang tersisa. Masalahnya bagaimana posisi duduk makmum saat imam terlambat tasyahud?

Pertamamengenai tata cara duduk dalam shalat, apakah? Tawarruk, begitu mudah Di mana iq’aSemua itu sunnah, bukan wajib.

Apa yang wajib adalah duduk, tetapi bagaimana cara duduk?awarruk, iftirasy Di mana iq, ini mustahab. Jadi jika cara duduk seseorang tidak sesuai dengan nasehat, maka dia tidak berdosa dan membatalkan shalatnya.

Imam an-Nawawi rahimahullah mengatakan:

ال ابنا لا للجلوس المواضع للإجزاء ل اء افترش، ليه، ا لك

“Mazhab kami tidak memerlukan prosedur tertentu untuk duduk di posisi ini, itu tidak dianggap sebagai persyaratan dalam doa. Tidak masalah bagaimana Anda duduk, itu sudah cukup. Tawarruk, buka puasaluruskan kedua kaki, luruskan kedua lutut, atau luruskan salah satunya, atau cara duduk yang lain, (semuanya halal)”.Al-Majmu’3/450).

Keduaulama keliru tentang apa yang dianjurkan bagi jamaah ketika imam telah menyelesaikan tasyahud.

Ulama Hambali mengatakan bahwa makmum duduk seperti imam duduk. Jika pendeta Tawarruklalu makmum masbuq juga Tawarruk meski belum final tasyahud. Berdasarkan hadits:

ا ل الإمام ليؤتم لا لفوا ليه

“Imam itu diangkat untuk diikuti, maka janganlah menyimpang darinya” (HR al-Bukhari no. 722).

Al Mardawi berkata:

الصحيح المذهب امه لى الرواية الأولى ا ا

“Pandangan otentik di sekolah Hanbali adalah bahwa ibu selalu duduk.” Tawarruk dengan pendeta sebagai Tawarrukimam ketika imam telah selesai shalat” (HR.Al Inshafi2/222).

Al-Buhuti dalam kitab al-Iqna’ mengatakan:

ا ا له

“Ibu sibuk duduk” Tawarruk dengan imam jika tasyahud imam diakhiri dengan doa ruba’iyah (4 rakaat) dan shalat Magrib, untuk mengikuti Imam.

Demikian pula, jika pendeta sedang duduk begitu mudah dalam shalat subuh atau dua rakaat lainnya, di mazhab Hambali, jemaah duduk berbuka puasa, untuk mengikuti imam.

Ulama Syafi’iyyah memiliki aturan untuk duduk Tawarruk adalah untuk duduk di tempatnya salam. Jadi jika ibu itu mabuk dan belum menyapanya meskipun imam telah menyapanya, maka ibu itu tidak duduk Tawarrouk, Namun demikian begitu mudah. Berdasarkan keumuman hadits Abu Humaid as-Sa’idi tentang tawarruk duduk pada rakaat terakhir. Dalam hadits Abu Humaid as-Sa’idi radhiyallahu ‘anhu dia berkata:

“Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika sedang duduk shalat pada dua rakaat pertama, ia duduk di kaki kirinya dan meluruskan kaki kanannya. Jika ia duduk di rakaat terakhir, ia menjulurkan kaki kirinya ke luar. dan meluruskan kaki kanannya dan duduk di lantai.” (HR Bukhari n° 828 dan Muslim n° 226).

Dalam cerita lain:

انتِ الرَّكعةُ التي ا الصَّلاةُ، لَه اليُسرى، لى ا لَّمَ

“Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika datang ke rakaat terakhir sholat, dia merentangkan kaki kirinya dan duduk tegak di tanah dalam keadaan Tawarruk, lalu salam” (HR. Abu Daud no. 730, shahih al-Albani in Sahih Abu Daoud).

Seorang Nawawi rahimahullah mengatakan:

المسبوق ا لس الإمام لاة الإمام ان . ; لأنه ليس لاته

“Ibu itu mabuk jika dia duduk dengan imam di akhir shalat maka ada dua pendapat. Pendapat shahih seperti yang tercantum dalam kitab al-Ummjuga dikemukakan oleh asy-Syekh Abu Hamid, al-Bandaniji, al-Qadhi Abu Thayyib, al-Ghazali dan mayoritas ulama (Syafi’iyyah) adalah bahwa jamaah duduk begitu mudahkarena itu bukanlah akhir dari shalat” (Al-Majmu’3/431).

Wallahu a’lam, yang ditegaskan oleh Syekh Abdul Aziz bin Baz, Syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dan al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’ adalah pendapat pertama. Bahwa makmum sibuk mengikuti cara imam duduk.

Namun, sekali lagi, tata cara duduk ini adalah sunnah, meskipun makmum tidak setuju dengan imam dalam hal ini, tidak menyebabkan dosa atau membatalkan shalat. Wallahu a’lam.

***

Oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.

Anda dapat membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Unduh sekarang !!

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONOR.

BANK SYARIAH INDONESIA
7086882242
YAYASAN JARINGAN YUFID
Kode BSI: 451

Berapa banyak ayat dalam Al Quran, Hukum Hibah Anak Biologi, Hadits Malaikat Surga yang membatalkan puasa senin dan kamis, kencing berdiri, nada bacaan Al Quran

Tinggalkan komentar