[ad_1]

Pertanyaan:
Dapatkah orang yang meyakini bahwa Qunut Fajr adalah bid’ah menyangkal orang yang mengatakan Qunut Fajr adalah Sunnah?
Menjawab:
Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala ashrafil anbiya wal mursalin, Nabiyyina Muhammadin wa ‘alaalihi wa shahbihi ajma’in. Amma badu.
Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu merinci poin-poin berikut:
Pertama:
Perlu dipahami bahwa persoalan qunut subuh yang sering dipersoalkan adalah rutinitas sholat qunut dalam sholat subuh.
Karena disyariatkan membaca doa qunut ketika itu terjadi nazilah (malapetaka) yang menimpa umat Islam, dan ini berlaku untuk semua shalat lima waktu, bukan hanya shalat subuh.
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu,
قَنَتَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَهْرًا مُتَتَابِعًا فِي الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ وَصَلَاةِ الصُّبْحِ ، فِي دُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍ إِذَا قَالَ : سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ مِنَ الرَّكْعَةِ الْآخِرَةِ ، يَدْعُو عَلَى أَحْيَاءٍ مِنْ بَنِي سُلَيْمٍ ، عَلَى رِعْلٍ وَذَكْوَانَ وَعُصَيَّةَ ، وَيُؤَمِّنُ مَنْ خَلْفَهُ
“Rasulullah” Shallallahu ‘alaihi wa sallam sholat qunut selama sebulan dan lakukan secara berurutan hingga sholat zuhur, ashar, maghrib, isya dan subuh di setiap rakaat terakhir setelah membaca sami’allahu liman hamidah dia berdoa untuk kehancuran Banu Sulaim, Ri’lin, Dzakwan dan Ushayyah. Maka diterimalah orang-orang di belakangnya.” (HR. Abu Daud no.1443, Hasan al-Albani in Sahih Abu Daoud).
Kedua:
Para ulama sepakat bahwa membaca qunut dalam shalat subuh tidak wajib. Yang dipermasalahkan adalah direkomendasikan atau tidak?
Ketiga:
Tidak bisa dipungkiri bahwa masalah rutinitas sholat qunut dalam sholat subuh adalah masalah khilafiyah ijtihadiyah. Ada 3 pendapat di kalangan ulama:
- Mustahab (dianjurkan) ini adalah pendapat Syafi’iyyah, Malikiyyah dan salah satu pendapat Imam Ahmad.
- bidaahInilah pendapat Hanafiyah, Imam al-Laits bin Sa’ad, pendapat terakhir Imam Ahmad, Sufyan ats-Tsauri, Ibnu Taimiyah dan Ibnu al Qayyim.
- Ya, ini pendapat Ibnu Hazm dan ath-Tabari.
Jadi masalah ini adalah masalah khilafiyah siapa mu’tabar. Dan pendapat yang paling banyak dipegang oleh sebagian besar ulama Ahlussunnah saat ini adalah pendapat kedua. Bahwa tidak disyariatkan shalat qunut secara sistematis dalam shalat subuh. Di antara dalilnya adalah hadits Abu Malik al-Asyja-‘i, ia berkata:
عَنْ أَبِيهِ صَلَّيْتُ خَلْفَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمْ يَقْنُتْ ، وَصَلَّيْتُ خَلْفَ أَبِي بَكْرٍ فَلَمْ يَقْنُتْ ، وَصَلَّيْتُ خَلْفَ عُمَرَ فَلَمْ يَقْنُتْ ، وَصَلَّيْتُ خَلْفَ عُثْمَانَ فَلَمْ يَقْنُتْ وَصَلَّيْتُ خَلْفَ عَلِيٍّ فَلَمْ يَقْنُتْ ، ثُمَّ قَالَ يَا بُنَيَّ إنَّهَا بِدْعَةٌ } رَوَاهُ النَّسَائِيّ وَابْنُ مَاجَهْ وَالتِّرْمِذِيُّ وَقَالَ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ
“Dari ayahku dia berkata, ‘Aku berdoa untuk menjadi ibu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tetapi dia tidak membaca qunut, aku berdoa untuk menjadi ibu Abu Bakar tetapi dia tidak membaca qunut, aku berdoa untuk menjadi ibu Umar tetapi dia tidak membaca Qunut, saya pernah berdoa untuk menjadi ibu Utsman tetapi dia tidak membaca qunut, saya berdoa sekali untuk menjadi ibu Ali tetapi dia tidak membaca qunut. Wahai anakku, ketahuilah ini bid’ah'” (HR. Nasa’i, Ibnu Majah, at-Tirmidzi. At-Tirmidzi berkata: “Hadis ini hasan shahih”)
Juga Atsar Ibnu Umar dari Abul Sha’sya’, ia berkata:
لت ا القنوت الفجر ال : ا ا احدا له
“Saya bertanya kepada Ibn Umar tentang Qunut saat fajar. Ibn Umar menjawab: Saya tidak berpikir ada (teman) yang melakukannya.” (HR. Abdurrazaq dalam al-Mushannaf tidak. 4954, disahkan oleh Syekh Mustafa al-Adawi di Mafatihoul Fiqhi fid Din Hal. 106).
Keempat:
Para ulama Ahlussunnah mengatakan bahwa masalah pengaturan shalat qunut dalam shalat subuh adalah urusan yang longgar. Ini tidak berarti bahwa orang dapat dinyatakan bersalah karena sesat atau sesat jika mereka memilih pendapat yang berbeda.
Syekh Abdul Aziz bin Baz, ketika ditanya tentang masalah qunut di waktu subuh, dia menjawab bahwa rajih Tidak diperbolehkan melakukan qunut dalam shalat subuh kecuali jika itu terjadi nazilah. Dia kemudian berkata:
ليس اً للشافعي لكن اب الأرجح الأقوال، اب الأرجح لأن ال: احتج ارق الأشجعي ال ال التشنيع لى المسألة لا لا ا التشنيع النزاع ا ا الإنسان الأقرب لأفضل ال
“Itu tidak berarti bahwa kita mengutuk bidaah kepada Imam asy-Syafi’i, tetapi untuk memilih pendapat yang lebih menguntungkan rajih ulasan yang ada. Karena para ulama berpendapat bahwa qunut di waktu subuh adalah rutinitas bidaah didalilkan dengan hadits Tariq bin Asyim al-Asyja’i. Dan mereka yang mengklaim tindakan tersebut sunnah mendalilkan bahwa tradisi lain memiliki kelemahan. Dan mengambil hadits shahih lebih penting dan lebih pantas bagi para ulama. Namun tanpa cela bagi mereka yang menganggap bahwa sunnah adalah fajar qunut. Karena kesepakatan ini adalah kesepakatan yang longgar, tidak boleh ada kritik dan pertengkaran satu sama lain. Ini adalah masalah seseorang memilih pendapat yang menurutnya lebih dekat dengan sunnah Nabi.”Fatawa Nurun ‘alad Darbi).
Kelima:
Ada tidaknya qunut subuh tidak mempengaruhi keabsahan sholat subuh. Karena bagi mereka yang selalu memikirkan fajar, itu hanya mustahab (disarankan) atau ya. Itu bukan pilar atau kewajiban untuk berdoa. Dan tidak ada ulama yang memiliki bid’ah tentang qunut di waktu subuh yang mengatakan shalat subuh tidak sah jika ada qunut di waktu subuh. Karena amalan ini tidak merusak rukun dan syarat shalat.
Keenam:
Penolakan orang lain yang memiliki pendapat berbeda tentang masalah ini harus dirinci:
- Jika ditolak dengan tangan, maka itu tidak diperbolehkan. Contohnya:
- Mencegah orang dari membaca qunut saat fajar.
- Memaksa orang untuk qunut saat fajar.
- Pengganti imam yang tidak hadir subuh.
- Gantikan pendeta yang qunut saat fajar.
- Jika berupa putusan sesat atau sesat terhadap orang lain yang berbeda pendapat tentang hal ini, atau pemaksaan pendapat, maka hal itu juga tidak boleh. Karena itu masalah ijtihadiyyah dan masalah khafifa (dalam jumlah besar), seperti yang dikatakan Syekh Ibn Baz.
- Jika penyangkalan itu berupa sanggahan ilmiah, kritik ilmiah, atau nasehat untuk meninggalkan qunut di waktu subuh karena bid’ah, maka itu boleh. Syekhul Islam Ibnu Taimiyah berkata:
ل المسائل اlette
“Memang masalah seperti ini adalah masalah” ijtihadiyyah, tidak dapat disangkal dengan tangan. Dan tidak boleh memaksa orang lain untuk mengikuti pendapatnya. Tetapi Anda dapat mengobrol dengan membawa bukti bukti ilmiah). Siapa yang jelas tentang keabsahan argumen, maka kami akan mengikuti. Tetapi barang siapa mengikuti pendapat yang lain, maka kami tidak mengingkarinya (dengan tangan)” (Majmu’ al Fatawa30/80).
Ibnu Qayyim al-Jauziyah juga berkata: “Ada yang mengatakan masalahnya adalah khilafiyah Kita tidak bisa menyangkalnya, itu tidak benar. Dan penyangkalan biasanya menargetkan opini, fatwa atau tindakan. Dalam penyangkalan pendapat, jika suatu pendapat bertentangan dengan Sunnah atau izin’ yang diketahui keasliannya, maka pendapat ini harus ditolak menurut kesepakatan para ulama. Meskipun tidak secara langsung mengingkari, menjelaskan kelemahan pendapat, dan menjelaskan bahwa pendapat bertentangan dengan dalil, itu juga merupakan bentuk penyangkalan. Sedangkan pengingkaran perbuatan, jika perbuatan itu melanggar sunnah atau izin’ maka harus dinafikan menurut kadarnya” (I’lamul Muwaqqi’in3/224).
Ketujuh:
Aturan di atas berlaku untuk semua bentuk masalah khilafiyah ijtihadiyah saaighah (lumayan). Tidak berlaku untuk semua masalah khilafiyah. Karena semua masalah khilafiyah itu bisa ditoleransi.
Wallahu a’lam. Semoga jawaban singkat ini dapat membantu.
***
Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.
Anda dapat membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Unduh sekarang !!
Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONOR.
BANK SYARIAH INDONESIA
7086882242
YAYASAN JARINGAN YUFID
Kode BSI: 451
Jumlah Rasul, Sholat Jenazah Wanita, Bacaan Sholat Bilal Tarawih 11 Rakaat Bahasa Indonesia, Sholat Anak Sholeh, Qasar dan Jamak