Apakah saya memenuhi syarat untuk menikah? | Konsultasi agama dan tanya jawab tentang pendidikan Islam

[ad_1]

Pertanyaan:

Ustadz, sebenarnya, ketika kita mengatakan bahwa seseorang memenuhi syarat untuk menikah? Jazakumullah Khairan.

Menjawab:

Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala nabiyyina Muhammad, wa ‘alaalihi wa shahbihi ajma’in. Amma badu.

Jawaban atas pertanyaan ini harus mempertimbangkan tiga sudut pandang:

  1. Sisi hukum syariat.
  2. Di sisi batas usia minimum.
  3. Waktu yang tepat untuk pernikahan.
  1. Sisi hukum syariat.

Kapan seseorang bisa menikah? Itu tergantung pada apa hukum pernikahan baginya. Dalam Quran dan hadits kita menemukan perintah untuk menikah. Tuhan ta’ala dikatakan:

ا الَْيَام Médi ldétes الصَّالlant! break!

“Dan nikahilah orang-orang yang seorang diri di antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) di antara budak laki-laki dan perempuanmu. Jika mereka miskin, Allah akan memberi mereka karunia-Nya. Dan Allah Maha Besar (pemberian-Nya) dan Maha Mengetahui ” (QS. An-Nur: 32).

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dikatakan:

النِّكَاحُ لمْ لْ ليسَ ا ا الأُمَمَ

“Menikah itu sunnahku, siapa yang tidak mengamalkan sunnahku, bukan bagian dari diriku. Maka menikahlah, karena aku bangga dengan jumlah umatku (pada hari kiamat)” (HR. Ibnu Majah no. 1846) , disahkan oleh al-Albani di Garis Abu-Shahihah tidak. 2383).

Namun, para ulama berbeda pendapat tentang apakah pernikahan itu wajib atau sunnah dalam tiga pendapat:

  1. pendapat pertama, Mazhab Zahiri berpandangan bahwa menikah itu wajib dan orang yang belum menikah adalah pendosa. Mereka mendalilkan dengan ayat di atas, yang menggunakan kalimat perintah ا (dan menikah..) dan perintah menunjukkan hukum imperatif.

Mereka juga mengatakan bahwa menikah adalah cara untuk melindungi diri dari apa yang haram. Dan aturan itu mengatakan:

لا الواجب لا ا

“Kewajiban yang sempurna hanya dengan sesuatu, maka sesuatu itu wajib.”

  1. pendapat kedua, Madzhab Syafi’i berpendapat bahwa hukum pernikahan diperbolehkan dan yang belum menikah tidak berdosa. Imam asy-Syafi’i mengatakan bahwa nikah adalah sarana penyaluran syahwat dan mencapai kelezatan syahwat (yang halal), sehingga hukumnya sama mubahnya dengan makan dan minum.
  2. pendapat ketiga, Pendapat mayoritas ulama yaitu mazhab Maliki, Hanafi dan Hambali berpendapat bahwa hukum pernikahan adalah mustahab (sunnah) dan tidak wajib.

Mereka menerapkan pada poin-poin berikut:

*Jika menikah itu wajib maka tentu ada kisah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyatakan bahwa karena pernikahan merupakan kebutuhan yang dibutuhkan setiap orang. Saat kita bertemu, di antara para sahabat Nabi ada yang belum menikah. Demikian juga, kita bertemu orang-orang dari zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga saat ini, ada beberapa yang belum menikah sama sekali. Dan tidak disebutkan tentang penyangkalannya.

* Jika pernikahan adalah wajib, wali dapat memaksa putrinya untuk menikah. Faktanya, memaksa anak perempuan untuk menikah dilarang oleh Syariah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhuNabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dikatakan:

لا الأيِّمُ لا البكرُ ل: ا ال:

“Seorang janda tidak dapat dinikahkan sampai dia menyatakan persetujuannya secara lisan, dan seorang perawan tidak dapat dinikahkan sampai dia menyatakan persetujuannya.” Seorang teman bertanya: “Bagaimana persetujuan seorang perawan?”. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Dengan diam ketika ditanya” (HR Bukhari & Muslim).

yang rajin itu adalah bahwa hukum pernikahan tergantung pada kondisi masing-masing. Al-Qurtubi berkata: “Ulama kami mengatakan bahwa hukum pernikahan berbeda-beda sesuai dengan keadaan masing-masing orang dalam tingkat kesulitan dalam menghindari zina dan juga tingkat kesulitan dalam bersabar. Dan juga tergantung pada kekuatan kesabaran dan kemampuan setiap orang. untuk menghilangkan kecemasan tentang hal itu. Jika seseorang takut terjerumus ke dalam kehancuran dalam agamanya atau dalam urusan dunianya, maka pernikahan pada saat itu adalah wajib. Dan orang-orang yang benar-benar ingin menikah dan memiliki sesuatu untuk dijadikan mahar. pernikahan itu sah mustahab untuk dia. Jika ia tidak memiliki sesuatu yang tidak dapat dijadikan mahar, maka ia wajib istifaf (menjunjung tinggi kehormatannya) sebanyak-banyaknya. Misalnya dengan puasa, karena di dalam puasa ada perisai seperti yang disebutkan dalam hadits shahih”(Tafsir al-Qurthubi12/12/201).

Jadi ketika seseorang termasuk dalam kategori mustahab atau bahkan wajib, harus segera menikah.

  1. Batas usia minimal untuk menikah.

Tidak ada batasan tertentu dalam Syariah mengenai usia pernikahan. Tapi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendorong anak muda yang bisa berhubungan seks untuk segera menikah. Dia Shallallahu ‘alaihi wa sallam dikatakan:

ا الشَّبَاب bus اسْتَ الْvey الْبَاءَ pas لْيَ Rob لlant لِبَصony!

“Wahai kaum muda, barang siapa yang mampu menikah, maka menikahlah. Karena itu menurunkan pandangan dan lebih melindungi alat kelamin. Barang siapa yang tidak mampu, maka puasa adalah obat untuk menahan hawa nafsunya” (HR Bukhari no. 5056, Muslim no. 1400).

Dalam hadits ini, yang disebut oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah asy-syabab. Di Arab, asy-syabab adalah rentang usia setelah pubertas pada usia 30 tahun. Ini menunjukkan bahwa ia memotivasi anak muda di kelompok usia ini untuk segera menikah. Oleh karena itu, orang muda tidak boleh menunda pernikahan mereka sampai mereka berusia di atas 30 tahun.

dan katakan ba’ah dalam hadits ini, secara harfiah berarti: al-jima’ (hubungan seksual). Dalam istilah, ba’ah juga berarti adalah kemampuan untuk memberikan harga pengantin dan pemeliharaan (melihat Manhajus Salikin, dengan ta’liq Syekh Muhammad al-Khudhari, hal. 191). Maka anak muda yang mampu melakukan hubungan seks, yang mampu memberikan mahar dan yang mampu mencari nafkah, hendaknya segera menikah.

Adapun wanita, ada dalil dari Al-Qur’an dan Sunnah tentang keabsahan pernikahan seorang wanita muda yang sudah meninggal. mumayyiz meskipun belum matang. Tuhan ta’ala dikatakan:

اللَّائِي الْمَحِيضِ ا ارْتَبْتُمْ لَاثَةُ اللَّائِي لَمْ

“Wanita-wanita yang tidak lagi haid (menopause) di antara istri-istrimu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya) maka iddahnya adalah tiga bulan; begitu juga wanita-wanita yang belum ada aturannya” (QS. At-Thalaq) : 4).

Ayat ini berbicara tentang masa iddah, yaitu masa tunggu seorang istri jika suaminya bercerai. Salah satu hal yang disebutkan dalam ayat ini adalah wanita yang tidak haid. Hal ini menunjukkan bahwa wanita yang tidak mengalami menstruasi dapat menikah.

Aisyah radhiyallahu ‘anha juga berkata:

النَّبِىَّ – لى الله ليه لم – ا ا

“Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Aisyah saat berusia 6 tahun. Dan dia tinggal di rumah yang sama dengan Aisha ketika dia berusia 9 tahun” (HR Bukhari n°5134).

dan cendekiawan izin’ (sepakat) tentang izin menikahi gadis yang masih kecil walaupun belum dewasa.

  1. Waktu yang tepat untuk pernikahan.

Meskipun Syariah mendorong pria dan wanita muda untuk segera menikah, bukan berarti terburu-buru menikah diperbolehkan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dikatakan,

ال اللهِ العجَلَةُ الشيطانِ

“Kebijaksanaan datangnya dari Allah, tergesa-gesa datang dari setan” (HR. al-Baihaqi dalam Sunan al-Kubra [20270]disahkan oleh al-Albani di Garis Abu-Shahihah tidak. 1795).

Terburu-buru adalah melakukan sesuatu sebelum waktunya tepat. Al Munawiyah rahimahullah Menjelaskan:

العجلة ل الشيء ل

“Tergesa-gesa melakukan sesuatu sebelum waktunya tiba” (Faidul Qodir6/72).

Arti lainnya dari tergesa-gesa adalah melakukan sesuatu tanpa berpikir dan memperhatikan terlebih dahulu. Syekh Ibn al-Utsaimin rahimahullah Menjelaskan:

الإنسان الأمور اهرها ل لى الشَّيء ل

“(Tergesa-gesa) seseorang yang mengambil secara eksternal tentang sesuatu itu sendiri dan untuk menilai sesuatu sebelum mengevaluasinya dengan cermat dan sebelum memperhatikannya” (Syarah Riyadhis Shalihin3/573).

Jadi idealnya, orang yang sudah menikah harus mempersiapkan segala sesuatu yang mereka butuhkan dalam pernikahan:

* Mempersiapkan diri untuk memahami ilmu-ilmu dasar agama, seperti tauhid dasar, fiqh shalat, fiqh taharah, fiqh puasa, dll. sebagai disposisi untuk menjalankan agama dalam rumah tangga.

* Mempersiapkan diri untuk memahami ilmu terkait hak dan kewajiban suami istri dalam Islam.

* Persiapkan diri Anda secara mental untuk menjadi suami istri dengan segala tanggung jawabnya di masa depan.

* Siapkan mahar, dan mahar tidak harus mahal.

* Untuk mempersiapkan walimahul ursydan walimahul ursy tidak harus mewah.

* Siapkan rencana untuk tempat tinggal, perumahan, dll. berkaitan dengan kewajiban pasca nikah.

* Diskusikan kesiapan menikah dengan orang tua.

Jika seseorang telah mempersiapkan semua poin di atas, insya Allah dia siap dan layak untuk menikah. Dan inilah bentuknya ihsan (muamalah yang baik) dalam persiapan pernikahan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dikatakan,

اللَّهَ الإِحْسَانَ لَى لِّ

“Sesungguhnya Allah mewajibkan ihsan dalam segala hal” (HR. Muslim).

Semoga Allah ta’ala memberikan taufik.

***

Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.

Anda dapat membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Unduh sekarang !!

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONOR.

BANK SYARIAH INDONESIA
7086882242
YAYASAN JARINGAN YUFID
Kode BSI: 451

Tanya Jawab Islami, Pacar Hamil, Doa Niat Berqurban, Akhir Bulan Safar Rabu 2019, Qomat Adzan, Wajib Mandi Ajaib, Suara Wanita Cantik Bacaan Al Quran Mp3

Tinggalkan komentar