[ad_1]

Pertanyaan:
Haruskah seorang Muslim mengetahui istilah kalimat tauhid? La ilaha illallah? Apakah orang yang tidak tahu berarti kafir?
Menjawab:
Segala puji hanya milik Allah.
Sebagaimana diketahui dalam prinsip-prinsip hukum Islam bahwa kalimat tauhid akan bermanfaat bagi orang yang membacanya di akhirat sehingga dia menjadi penghuni surga dan diselamatkan dari neraka jika dia memahami maknanya dan menerapkan konsekuensinya.
Syekh Sulaiman bin Abdullah bin Muhammad bin Abdul Wahabi raẖimaullahu taʿalā dikatakan,
“Dari Ubadah bin Syamit, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dikatakan:
Janji
“Barangsiapa bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Allah semata dan tidak ada sekutu bagi-Nya, bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya, bahwa Isa adalah hamba-Nya, utusan-Nya, firman-Nya yang ditiupkan kepadanya Maryam dan ruh-Nya, dan bahwa surga adalah kebenaran dan Neraka adalah kebenaran, Allah pasti memasukkannya ke dalam surga sesuai dengan amalnya (Muttafaqun’ alayhi)
Kata-katanya,
لا له لا الل
“Barangsiapa bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Allah,…”
Maknanya adalah orang yang mengucapkan kalimat ini dan memahami maknanya dan bertindak berdasarkan konsekuensinya baik secara fisik maupun mental, seperti yang ditunjukkan dalam firman-Nya:
اعْلَمْ لا لَهَ لاَّ اللهُ
“Maka ketahuilah bahwa sesungguhnya tidak ada Tuhan (Tuhan) selain Allah.” (Surat Muhammad: 19)
Juga firman-Nya
لاَّ الْحَقِّ لَمُونَ
“Kecuali orang-orang yang mengakui (tauhid) yang hak dan mereka mengetahuinya.” (Surat az-Zukhruf: 86)
Maka mengucapkannya tanpa mengetahui artinya dan tanpa menggambar akibatnya tidak akan ada gunanya, dan ini telah disepakati oleh para ulama. Kutipan lengkap dari Taisīr al-ʿAzīz al-Ḥamīd. (hal.50)
Akan tetapi, mengetahui makna dan akibat dari hal ini harus diketahui oleh seorang muslim secara umum hanya. Itu sudah cukup, karena tidak ada kisah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa ia menuntut rincian kondisi ini dari setiap orang yang baru masuk Islam dengan rincian yang telah dijelaskan dalam banyak buku.
Syekhul Islam Ibnu Taimiyah raẖimaullahu taʿalā bersabda: “Tidak ada keraguan bahwa setiap muslim wajib beriman kepada apa yang dibawa oleh Rasulullah saw Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan iman secara umum. Dan tidak ada keraguan bahwa memahami apa yang dibawa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam Secara rinci, Fardhu Kifayah adalah sah karena merupakan bagian dari upaya penyebaran Islam yang dengannya Allah mengutus Rasulullah saw. Shallallahu ‘alaihi wa sallamIni termasuk interpretasi Al-Qur’an, studi dan pemahaman, pemahaman Al-Qur’an dan hadits, menghafal dzikir, hasutan untuk kebaikan, larangan kebaikan dan larangan kejahatan, dakwah Allah dengan kebijaksanaan, nasihat yang baik dan perdebatan di jalan yang terbaik, dll . Allah mewajibkan bagi orang-orang yang beriman. Itu adalah keputusan Fardhu Kifayah, hanya untuk sebagian dari mereka.” Kutipan lengkap dari Darʾu Taʿāruḍi al-ʿAqli wan an-Naqli (1/51)
Seorang Muslim tidak wajib menghafal syarat-syarat ini, dan tidak menurunkan tingkat keimanannya jika dia tidak mengetahuinya, tetapi yang diperlukan adalah mengamalkannya dan meningkatkan keimanannya.
Hal ini harus diamalkan oleh seorang Muslim, meskipun dia sekuler, selama dia mengikatkan hatinya pada cinta kepada Allah dan Rasul-Nya, menaati Allah dan Rasul-Nya, mengagungkan nash-nash syariat dan mengamalkan apa yang dapat dipahami. dari teks-teks ini dengan kemampuan terbaiknya. .
Syekh al-Hafi al-Hakami raẖimahullāhu ta’āla dikatakan,
“Ungkapan Lā Ilāha illallāh (Tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Allah) tidak akan bermanfaat bagi seseorang jika dia mengucapkannya kecuali dia melengkapinya, yaitu dengan syarat-syarat ini. “Sempurna” berarti mengumpulkan segala sesuatu menjadi seorang hamba, dan mempraktikkannya tanpa melakukan apa pun yang membatalkannya. Namun, intinya bukan untuk mengetahui angka dan menghafalnya, berapa banyak orang awam yang belum mempraktikkannya. Bahkan jika diminta untuk menyebutkannya, mereka tidak bisa menjawab. Berapa banyak orang yang menghafalnya semudah panah meluncur, tetapi banyak hal yang meniadakannya. Sesungguhnya taufik ada di tangan Allah dan Dialah satu-satunya tempat untuk meminta pertolongan.” Full quote dari Maʿārij al-Qabūl (2/418)
Syekh Abdul ‘Aziz bin Bazi raẖimahullāhu ta’āla dikatakan,
“Wajib bagi semua Muslim untuk memenuhi kalimat ini dengan memperhatikan syarat-syaratnya. Ketika seorang muslim memahami maknanya dan istiqamah didalamnya, maka ia menjadi seorang muslim yang haram darah dan hartanya walaupun tidak mengetahui secara detail syarat-syarat tersebut karena tujuannya adalah untuk mengetahui kebenaran dan mengamalkannya, sekalipun hal itu terjadi. . tidak mengetahui detail kondisi tersebut. Kutipan lengkap dari Majmuʿ Fatāwā aš-Šeiẖ Ibn Bāz (7/58).
Namun untuk memahami syarat tersebut adalah Fardhu Kifayah, maka di antara manusia pasti ada yang memahaminya untuk diajarkan kepada manusia. Ini termasuk dakwah Islam yang dengannya Allah mengutus Rasul-Nya allahu alayhi wa sallam seperti yang dijelaskan dalam kata-kata Syekhul Islam di atas.
Syekhul Islam juga mengatakan,
Adapun kewajiban setiap orang berbeda-beda sesuai dengan tingkat kemampuan, kebutuhan, ilmu dan segala sesuatu yang menjadi kewajibannya. Dengan demikian, tidak wajib bagi orang yang tidak mampu mendengarkan ilmu dan memahami. secara mendalam apa kewajiban orang yang mampu. Wajib bagi orang yang datang kepadanya nash syariat dan mampu memahaminya untuk mengetahui ilmu agama secara rinci, tetapi tidak wajib bagi mereka yang tidak dapat mencapainya. juga wajib bagi seorang mufti, ahli hadits, dan pendebat, tetapi tidak wajib bagi siapa pun kecuali mereka.” Full quote by Darʾu Taʿāruḍi al-ʿAqli wan an-Naqli (1/51)
Allahu’lam.
Sumber:
https://islamqa.info/ar/downloads/answers/290143
Anda dapat membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Unduh sekarang !!
Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONOR.
BANK SYARIAH INDONESIA
7086882242
YAYASAN JARINGAN YUFID
Kode BSI: 451
Hadits Selamat Menyambut Ramadhan, Hukuman Murtad, Kajian Islam Online, Qomat Adzan, Skema Mahram, Foto Lagi Masturbasi