[ad_1]

Pertanyaan:
Bisakah panitia kurban menjual kulit hewan kurban dan kemudian menyumbangkan hasilnya untuk amal bagi orang-orang yang tidak mampu?
Karena kulit hewan kurban biasanya hanya berguna jika masih utuh. Sedangkan pada umumnya tidak mungkin memberikan kulit utuh kepada orang miskin. Dengan demikian, panitia biasanya menjual kulit dan kemudian produknya dibagikan kepada orang miskin. Mohon pencerahan dan solusinya.
Menjawab:
Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash salatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin, wa ‘alaalihi wa shahbihi ajma’in. Amma badu,
Menjual bagian-bagian dari hewan kurban, baik daging, kulit, kepala, dll, jika hasil penjualan masuk ke shahibul qurban atau panitia kurban, hal ini jelas tidak diperbolehkan. Seperti dalam hadits Ali bin Abi Thalib radhiallahu’anhudia berkata:
لُ اللَّهitude لَّى اللَّهُ لَيْهICهمَ • لومَks fle politiquirsَّقَ لَحْم! ال : ا
“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, memerintahkan kami untuk menyembelih hewan kurbannya dan memberikan sedekah dari daging, kulit dan kulitnya dan tidak memberikan apa pun kepada penyembelih (sebagai gaji) Dan kami biasa membayar tukang jagal dari kantong kami sendiri. . (HR. Al Bukhari no. 1717, Muslim no. 1317).
Hadits ini dengan jelas menunjukkan bahwa tidak boleh menjual kulit jika hasilnya dikembalikan kepada Anda shahibul qurban atau panitia kurban. Al-Hijawi di Matan Zadul Mustaqni mengatakan:
لا لدها لا ا ل
“Tidak boleh menjual kulit hewan kurban dan tidak menjual sebagiannya. Bahkan, itu harus digunakan (sebagai amal).”
Namun berbeda masalahnya jika bisnisnya adalah menjual kulit hewan kurban dan hasilnya kemudian diberikan begitu saja dan tidak dikembalikan kepada shahibul qurban atau panitia.
Banyak ulama melarang menjual kulit sama sekali, meskipun untuk amal. Sebagian ulama membolehkan dengan alasan bahwa menukar kulit dengan perak dan kemudian disumbangkan untuk amal tidak melampaui makna ungkapan tersebut. “untuk memberikan daging, kulit” dalam hadits di atas. Selama daging tersebut bermanfaat bagi fakir miskin dan masyarakat, maka tujuan pembagian hewan kurban tercapai. Diriwayatkan oleh al-Khallal dengan rantainya sampai ke Ibn ‘Umar radhiallahu ‘anhu:
ا ا لد
“Bahwa Ibnu Umar pernah menjual kulit sapi dan bersedekah dari hasil penjualan itu” (Al Inshafi4/93).
Ishaq bin Mansur pernah bertanya kepada Imam Ahmad:
لود الأضاحي ا ا ال : ا ا . لت: ا ا ال: ا
“Apa yang harus kamu lakukan dengan kulit hewan kurban, wahai Imam Ahmad? Beliau menjawab: Bekas dan sedekah dari hasil penjualan. Ishaq bin Mansur bertanya lagi: Apakah itu berarti boleh menjualnya dan menyumbangkannya untuk amal? Imam Ahmad menjawab: Ya, benar, buktinya adalah hadits (perbuatan) Ibnu Umar.Al Inshafi4/93).
Pendapat yang memungkinkan untuk menjual kulit untuk tujuan amal adalah pendapat mu’tamad di sekolah Hanafi. Disebutkan dalam buku Tabyinul Haq (Kitab Fiqh Hanafi):
لو اعهما الدراهم ليتصدق ا ا; لأنه التصدق الجلد اللحم
“Misalkan seseorang menjual kulit hewan kurban dan mendapatkan satu dirham darinya, kemudian bersedekah, maka itu boleh. Karena itu sama dengan bentuk ketaatan dengan memberikan kulit dan daging secara langsung » (Tabyinul Haq6/9).
Ash-Syaukani rahimahullah mengatakan:
اتفقوا لى لحمها لا ا الجلود. ازه الأوزاعي ا الشافعية الوا : الأضحية
“Para ulama sepakat bahwa tidak boleh menjual daging kurban. Juga kulitnya. Namun sebagian ulama membolehkan, seperti Al-Auza’i, Ahmad, Ishaq, Abu Thaur dan salah satu pendapat Syafi ‘iyyah. Katakanlah: Alangkah baiknya jika hasilnya disumbangkan kepada penerima daging qurban” (HR.Nailul Authar5/153).
Wallahu a’lam, pendapat bahwa boleh menjual kulit hewan kurban untuk disumbangkan adalah pendapat yang kuat. Karena berdasarkan hadits dan Atsar para sahabat Nabi. Maka tidak mengapa menjual kulit hewan kurban kepada pengumpul kulit atau pihak lain, kemudian hasilnya diberikan kepada fakir miskin atau penerima kurban.
Namun, kami malah menyarankan solusi yang lebih baik, yaitu panitia hewan kurban mendonasikan kulit hewan kurban tersebut kepada fakir miskin atau masyarakat luas. Kemudian, setelah diberikan kepada mereka, mereka menjual kulit itu sendiri kepada pengumpul kulit atau pihak lain, jika mereka mau. Syekh Muhammad Ali Farkus Al-Jazairi berkata:
الفقير المسكينِ لجلود الأضحية التصدُّق ا ليه ائزٌ لتَمَلُّكِها لًا
“Adapun fakir miskin atau fakir miskin yang menjual kulit hewan kurban yang diperolehnya setelah bersedekah (oleh panitia atau shahibul qurban), maka tidak apa-apa. Karena memang kulitnya sudah menjadi milik mereka” (Fatawa Syekh Muhammad Ali Farkus #94).
Penyelesaian ini lebih baik dan lebih bijaksana karena bersumber dari kesalahan para ulama. Wallahu a’lam.
Semoga Allah memberikan taufik.
***
Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.
Anda dapat membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Unduh sekarang !!
Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONOR.
BANK SYARIAH INDONESIA
7086882242
YAYASAN JARINGAN YUFID
Kode BSI: 451
Apa itu islam, sepupu boleh dinikahi menurut islam, sholat haji, tata cara sholat hujan, ramalan nikah menurut islam dengan nama, pola mahram, efek samping goyang