Apakah boleh menggunakan wig? Mengapa wudhu dan mandi wajib bagi orang yang menggunakan rambut palsu?

[ad_1]

Pertanyaan:

Saya seorang gadis berusia 27 tahun. Saya tidak memiliki rambut sama sekali karena suatu penyakit. Semoga Allah memberi kita dan Anda kesehatan yang baik. Karena itu, saya merasa sangat berat ketika ingin tampil di depan orang atau rekan kerja saya. Itu sangat mempengaruhi psikis saya.

Saya ditawari wig (wig) yang dipasang permanen di kepala dan bisa dilepas sebulan sekali. Bisakah saya menggunakan wig jenis ini, termasuk saat wudhu dan sholat? Karena menurut saya itu adalah solusi yang tepat untuk saya, karena pekerjaan dan hidup saya mengharuskan saya untuk selalu hadir di tengah-tengah manusia, sehingga saya selalu merasa sulit dan berat jika harus menyembunyikan aib ini. Beri saya fatwa, mengingat ini adalah masalah penting, dan secara pribadi sangat bermasalah bagi saya.

Ringkasan tanggapan:

Beberapa ulama membebaskan mereka yang tidak memiliki rambut sama sekali dari memakai wig. Jika Anda menggunakan wig untuk alasan ini, Anda harus menyekanya saat wudhu, karena menyeka di sini ringan. Dan Anda harus melepas wig saat mandi wajib, karena air harus membasahi seluruh kulit. Baca lebih detail tentang jawaban terperinci.

Jawaban terperinci:

  1. Hukum menggunakan wig

hukum aslinya adalah dilarang memakai wig, karena ada riwayat dari Bukhari (5477) dan Muslim (2127) dari Humaid bin Abdurrahman bin Auf bahwa ia mendengar Muawiyah bin Abi Sufyan raḍiyallāhu anhu pada musim haji, dia berkata di mimbar sambil memegang seikat rambut (hair extension) yang diperoleh dari tangan pengawalnya:

لَمَاؤُكُمْ؟ لَ اللَّهِ bidang

“Di mana ulamamu!?” Saya mendengar tentang Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang itu, katanya, ‘Anak-anak Israel binasa ketika istri mereka melahirkan demikian.'”

Dan banyak ulama menganggap penggunaan wig, termasuk ekstensi rambut, dan orang-orang yang mengikat rambut dan meminta rambutnya diikat, dilaknat oleh Allah, seperti dalam catatan Bukhari (5937) dan Muslim (2122) dari Ibn Umar raḍiyallāhu anhumā bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَعَنَ اللَّهُ الْوَاصِلَةَ الْمُسْتَوْصِلَةَ الْوَاشِمَةَ

“Allah melaknat wanita yang mengikat rambutnya dan memintanya untuk dilakukan dan mengutuk orang yang ditato dan meminta ditato.” (Muttafaqun alaihi)

Melihat Fatawa al-Lajnah al-Daimah (5/191)

Namun beberapa di antaranya meringankan penggunaan wig bagi mereka yang tidak memiliki rambut sama sekali.

Syekh Ibnu Utsaimin raẖimaullahu taʿalā pernah ditanya tentang wanita yang menggunakan obat-obatan yang menyebabkan sebagian besar rambut mereka rontok tetapi enggan memakai wig karena mereka pikir menggunakannya adalah haram. Dia menjawab, “Penggunaan wig dalam kondisi yang dijelaskan, di mana rambut rontok dan tidak dapat tumbuh kembali, dapat diterima. Kami mengatakan tidak ada yang salah dengan memakai wig dalam keadaan ini, karena tujuan sebenarnya bukan untuk menambah kecantikan tetapi untuk menghilangkan aib. Ini tidak termasuk masalah ikat rambut yang pelakunya dilaknat oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. dia mengutuk al-Wāṣilah dan al-Mustaussilah. Al-Wāṣilah adalah orang yang menghubungkan rambut mereka dengan sesuatu.

Tapi wanita yang bertanya ini sebenarnya tidak seperti al-Wāṣilah karena tidak bertujuan untuk mempercantik atau menambah rambut yang Allah miliki Tabaraka wa Ta’ala diciptakan untuknya, dan hanya untuk menghilangkan aib yang menimpanya. Tidak ada yang salah dengan itu, karena itu untuk menghilangkan rasa malu, bukan untuk membuat diri Anda terlihat lebih baik, dan kedua hal itu berbeda. Kutipan lengkap dari situsnya.

Dia raẖimaullahu taʿalā berkata, “Jika seseorang bertanya, ‘Bagaimana pendapatmu tentang wanita botak yang tidak memiliki rambut di kepalanya, apakah boleh memakai wig untuk menutupi aibnya dan bukan untuk kecantikan atau untuk memanjangkan rambutnya? “

jawabannya, Allahu’lam: Kotak. Namun, ada sebuah kisah tentang seorang wanita dan putrinya yang terkena campak dan merusak rambutnya, kemudian bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengikat rambutnya dan dia melarangnya.

Jawaban atas hadits ini, yang sepertinya rambutnya tidak hilang sama sekali karena diminta untuk disambung. Meminta untuk disambung menunjukkan bahwa akar rambut masih ada. Jika akar rambut masih ada, berarti tujuannya untuk memperindah dan mempercantiknya. Adapun jika tidak ada akar rambut, itu memalukan. Jadi yang saya maksud dengan botak adalah wanita yang kepalanya tidak memiliki rambut sama sekali, seperti pipinya. Itu ada, jangan anggap itu hanya tebakan, itu nyata dan ada insiden. Jadi menurut saya tidak ada yang salah dengan itu karena adanya perbedaan niat mengaitkan rambut haram dan terkutuk dengan yang satu ini. Kutipan lengkap dari arhu ahīh al-Buẖāri (7.599.600)

  1. Hukum transplantasi rambut bagi mereka yang kehilangan rambut

Dibolehkan bagi orang yang mengalami kerontokan rambut untuk berobat, bahkan melalui transplantasi rambut, dan ini tidak termasuk modifikasi ciptaan Allah, tetapi pengobatan penyakit yang diciptakan Allah.

Akademi Fiqih Islam mengeluarkan resolusi tentang Bedah Plastik Estetika dalam Konferensi Islamnya, dalam siklus ke-18 di Malaysia, 24-29 Jumadil Akhirah 1428 H atau 9-14 Juli 2007 M karena luka bakar, kecelakaan, penyakit, dll, seperti seperti pencangkokan dan penambalan kulit, rekonstruksi bentuk payudara setelah operasi pengangkatan penuh atau sebagian, apakah ukurannya besar atau kecil mempengaruhi kondisi kesehatan, dan transplantasi rambut jika terjadi kerontokan rambut, terutama bagi wanita. kutipan penuh.

  1. Bagaimana cara berwudhu dan mandi bagi yang memakai rambut palsu?

Ketika seorang wanita memakai wig, itu harus dihapus saat wudhu, karena menyeka di sini adalah cahaya, dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengikat rambutnya saat haji dan menyekanya dengan semacam gel untuk mengikat rambutnya agar tidak terkena debu.

Tapi wig harus dilepas saat mandi adalah wajibkarena air harus menyentuh semua kulit.

Lihat jawaban tambahan untuk menjawab pertanyaan nomor 141074

  1. Dilarang memperlihatkan rambut palsu (wig) di depan laki-laki, karena termasuk perhiasan yang harus ditutup dan dapat menimbulkan fitnah.

Kami berdoa kepada Allah untuk kesehatan dan kesembuhan Anda.

Allahu’lam.

Sumber:

الوضوء الغسل لبس الباروكة الثابتة؟

https://islamqa.info/ar/downloads/answers/360625

PDF sumber artikel

Anda dapat membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Unduh sekarang !!

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONOR.

BANK SYARIAH INDONESIA
7086882242
YAYASAN JARINGAN YUFID
Kode BSI: 451

Zuhud artinya, doa niat qurban, hukum cium saat puasa, penerapan sholat, berapa persen gaji suami untuk istri menurut islam, berapa onan

Tinggalkan komentar